Harmonisasi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila
MAKNA HAK ASASI MANUSIA
Dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang
beberapa macam hak sebagai berikut :
1. Hak Untuk
Hidup
Setiap
orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf
kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin
serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Hak
Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan
Setiap
orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.
3. Hak
Mengembangkan Diri
Setiap
orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi
maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak
Memperoleh Keadilan
Setiap
orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan
permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun
administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak
memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara objektif
oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak Atas
Kebebasan Pribadi
Setiap
orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan
pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak,
memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan
bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
6. Hak Atas
Rasa Aman
Setiap
orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat,
hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan
untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak Atas
Kesejahteraan
Setiap
orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang
lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak
melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan. Setiap orang
juga berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat
pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
8. Hak Turut
Serta Dalam Pemerintahan
Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan
dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat
diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak Wanita
Seorang wanita berhak untuk
memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan
persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Selain itu, berhak mendapatkan
perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap
hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak Anak
Setiap anak berhak atas
perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh
pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas
kebebasannya secara melawan hukum.
KEWAJIBAN ASASI MANUSIA
Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala
sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian,
kewajiban asasi dapat diartikan sebagai kewajiban dasar setiap manusia.
Ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia menyatakan, kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban
yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya
hak asasi manusia.
"Substansi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pancasila"
Pancasila merupakan ideologi yang
mengedepankan nilai-nilai kemanusian. Pancasila sangat menghormati hak dan
kewajiban asasi setiap warga negara maupun bukan warga negara
Indonesia. Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga,
yaitu nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga kategori nilai
Pancasila tersebut mengandung jaminan atas hak asasi manusia, sebagaimana
dipaparkan berikut ini.
1. Hak dan kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai Dasar
Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima
sila Pancasila yaitu: nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, nilai Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat
universal, sehingga di dalamnya terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai
yang baik dan benar. Nilai dasar ini bersifat tetap dan melekat pada
kelangsungan hidup negara.
2. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Nilai
Instrumental Pancasila
Nilai instrumental
merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar Pancasila. Nilai instrumental
sifatnya lebih khusus dibandingkan dengan nilai dasar. Dengan kata lain, nilai
instrumental merupakan pedoman pelaksanaan kelima sila Pancasila. Perwujudan
nilai instrumental pada umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional
mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sampai
dengan peraturan daerah.
3. Hak dan Kewajiban Asasi Manusia
dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila
Nilai praksis merupakan realisasi nilai-nilai
instrumental suatu pengalaman dalam kehidupan sehari-hari. Nilai praksis
Pancasila senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan
perbaikan sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut
dikarenakan Pancasila merupakan ideologi yang terbuka. Hak asasi manusia
dalam nilai praksis Pancasila dapat terwujud apabila nilai-nilai dasar dan
instrumental Pancasila itu sendiri dapat dilaksanakan dalam kehidupan
sehari-hari oleh seluruh warga negara. Hal tersebut dapat diwujudkan apabila
setiap warga negara menunjukkan sikap positif dalam kehidupan sehari-hari.
Komentar
Posting Komentar